Penggunaan istilah-istilah tertentu di media sosial dan kehidupan sehari-hari sering kali tanpa disadari dapat menimbulkan dampak negatif. Salah satunya adalah penggunaan istilah “tobrut” yang sempat ramai diperbincangkan di media sosial, terutama pada platform TikTok. Meskipun terlihat sepele, sebutan ini ternyata bisa berujung pada pidana karena termasuk dalam kategori pelecehan verbal. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) pun menyoroti hal ini dengan serius. Artikel ini akan mengulas lebih dalam mengenai apa itu “tobrut” dan bagaimana dampak hukum bagi siapa saja yang menggunakannya.
Arti dan Konteks Istilah “Tobrut”
Istilah “tobrut” merupakan singkatan dari “toket brutal”, yang digunakan untuk menggambarkan seorang perempuan dengan ukuran payudara besar. Kata “to” merujuk pada bagian tubuh perempuan di daerah dada, sedangkan “brut” menggambarkan kesan kasar atau brutal. Istilah ini berawal dari kata “toket”, yang merupakan slang atau bahasa gaul untuk menyebut payudara, yang sudah dikenal sejak tahun 2000.
Istilah tobrut senada dengan istilah “toge” yang merupakan singkatan dari toket gede yang telah muncul sebelumnya. Keduanya digunakan untuk menggambarkan perempuan yang memiliki ukuran payudara besar. Namun “tobrut” menjadi populer sekitar pertengahan tahun 2024 dan sering muncul dalam video-video TikTok di mana para pengguna berbagi pengalaman mengenai wanita dengan lingkar dada besar.
Fenomena ini tidak hanya terbatas di dunia maya, tetapi juga mulai meresap ke dalam percakapan sehari-hari, terutama di kalangan anak muda. Dalam konteks ini, “tobrut” lebih sering digunakan oleh kaum pria untuk memberikan pendapat atau komentar mengenai perempuan dengan ukuran dada yang besar. Penggunaan kata ini jelas mengandung konotasi seksual yang merendahkan, bahkan mengobjectify tubuh perempuan.
Pelecehan Verbal sebagai Bentuk Kekerasan Seksual Non-Fisik
Penggunaan istilah “tobrut” masuk dalam kategori pelecehan seksual non-fisik, sebuah bentuk kekerasan yang dilakukan dengan kata-kata atau pernyataan bernuansa seksual. Komisioner Komnas Perempuan, menyatakan bahwa kata-kata seperti “tobrut” dapat merendahkan martabat perempuan dan membuat mereka merasa tidak nyaman. Hal ini tidak hanya berhubungan dengan fisik, tetapi juga dapat memengaruhi kondisi psikologis korban, terutama perempuan dengan ukuran dada yang besar yang sering kali menjadi sasaran sebutan tersebut.
Pelecehan verbal bertujuan untuk mempermalukan dan merendahkan korban secara seksual. Biasanya, pelaku akan menggunakan kata-kata yang mengarah pada fisik seseorang atau mempermainkan aspek seksual mereka, seperti dalam kasus penggunaan istilah “tobrut”. Dalam banyak kasus, korban merasa terganggu, tidak nyaman, dan bahkan kehilangan rasa percaya diri karena merasa tubuh mereka diobjektifikasi. Hal ini menjadi masalah serius, karena dampaknya tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga dapat menghancurkan harga diri korban dalam jangka panjang.
Dampak Psikologis dari Pelecehan Verbal
Pelecehan verbal, meskipun tidak melibatkan kekerasan fisik, dapat menimbulkan dampak psikologis yang mendalam bagi korban. Perempuan yang menjadi sasaran istilah-istilah seperti “tobrut” sering kali merasa tidak dihargai dan dijadikan objek. Kepercayaan diri mereka dapat tergerus seiring berjalannya waktu, apalagi jika sebutan tersebut berulang kali didengar.
Komnas Perempuan menekankan bahwa penggunaan istilah yang merendahkan fisik perempuan, seperti “tobrut”, bukan hanya masalah budaya atau kebiasaan. Lebih dari itu, kata-kata semacam itu berpotensi mengubah pandangan masyarakat tentang tubuh perempuan, menciptakan norma yang salah, dan semakin memperburuk kesenjangan gender yang ada. Oleh karena itu, penting bagi setiap individu untuk lebih berhati-hati dalam berkomunikasi, baik di dunia maya maupun dunia nyata.
Sanksi Bagi Pelaku Pelecehan Verbal
Tindak pelecehan verbal atau non-fisik ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Dalam Pasal 5 UU TPKS, dijelaskan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara non-fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang dapat dipidana. Hukuman bagi pelaku pelecehan verbal ini bisa berupa pidana penjara paling lama sembilan bulan dan/atau denda maksimal sebesar Rp10.000.000,00.
Dengan adanya aturan yang jelas ini, diharapkan masyarakat lebih memahami bahwa tindakan merendahkan orang lain dengan kata-kata tidak bisa dianggap enteng. Istilah-istilah seperti “tobrut” yang merendahkan perempuan berdasarkan fisik mereka bisa menjerat pelaku pada masalah hukum yang serius. Untuk itu, Komisioner Komnas Perempuan mengimbau agar masyarakat lebih bijak dalam memilih kata-kata, terutama di media sosial yang dapat dengan cepat tersebar luas.
Menumbuhkan Ruang Aman di Media Sosial
Dengan semakin berkembangnya dunia digital, penting bagi kita untuk menciptakan ruang yang aman di media sosial. Media sosial, meskipun memberi kebebasan berekspresi, juga membawa dampak negatif jika tidak digunakan dengan bijak. Komnas Perempuan mengajak para pengguna media sosial untuk lebih berhati-hati dan saling menjaga etika komunikasi.
Agar tercipta ruang yang aman bagi perempuan, penting untuk tidak menggunakan istilah-istilah yang dapat merendahkan atau mengobjectifikasi tubuh mereka. Dengan cara ini, kita bisa membantu menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan saling menghargai di dunia maya.
Kesimpulan
Pelecehan verbal seperti penggunaan istilah “tobrut” merupakan bentuk kekerasan seksual non-fisik yang dapat merugikan korban, terutama secara psikologis. Penggunaan kata-kata yang merendahkan fisik seseorang dapat menurunkan harga diri dan membuat korban merasa tidak nyaman. Hal ini jelas tidak boleh dianggap sepele, karena dampaknya bisa sangat berbahaya, terutama di dunia maya yang serba terbuka.
Hukum telah mengatur bahwa pelecehan verbal dapat dikenakan sanksi pidana, dan setiap orang harus lebih bijak dalam memilih kata-kata untuk menghindari terjadinya pelecehan. Mari bersama-sama menciptakan ruang aman di media sosial dan dunia nyata dengan saling menghormati dan menjaga etika komunikasi.