Pengertian Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Masih kecilnya kontribusi Pendapatan Asli Daerah sebagai barometer tingkat kemandirian daerah dalam menjalankan amanat otonomi daerah, maka sesuai dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, mengharuskan Pemerintah Daerah secara terus-menerus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah sebagai sumber utama pendapatan daerah, secara wajar dan dapat dipertanggungjawabkan dengan memperhatikan kondisi masyarakat yang menjadi subjek Pendapatan Asli Daerah.

Pengertian Pendapatan Asli Daerah adalah penerimaan yang diperoleh daerah dari sumber-sumber di wilayahnya sendiri dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Sedangkan tujuan otonomi daerah adalah untuk lebih meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan kepada masyarakat, pengembangan kehidupan berdemokrasi, keadilan, pemerataan dan pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah.  Info Bimtek Pusdiklat Pemendagri untuk pengembangan otonomi daerah.

Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) terdiri dari:

(a) Hasil Pajak Daerah mempunyai pengertian negara yang diserahkan kepada daerah untuk dipungut berdasarkan peraturan undang-undang yang digunakan guna membiayai pengeluaran daerah.

(b) Hasil Retribusi Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas pemakaian jasa atau karena mendapatkan jasa pekerjaan, usaha atau milik daerah untuk kepentingan umum, atau karena jasa yang diberikan oleh hak langsung atau tidak langsung.

(c) Hasil Perusahaan Milik Daerah, Hasil Pengolahan Daerah yang dipisahkan mempunyai pengertian suatu badan usaha yang dibentuk oleh daerah untuk memperkembangkan perekonomian daerah dan untuk menambah penghasilan daerah.

(d) Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah merupakan sumber pendapatan daerah ini tidak tergolong pada sumber pendapatan murni daerah ataupun pendapatan yang berasal dari pemberian pemerintah.

Retribusi Daerah

Retribusi merupakan sumber pendapatan daerah yang dipungut berdasarkan perundang-undangan yang berlaku. Retribusi daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan pribadi atau badan.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 tentang pajak daerah dan pasal 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2001 tentang retribusi daerah antara lain:

(a) Retribusi Jasa Umum merupakan retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan Pemerintah daerah tujuan kepentingan dan kemanfaatan serta dapat dinikmati oleh pribadi atau badan

(b) Retribusi Jasa Usaha merupakan retribusi atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.

(c) Retribusi Perizinan Tertentu merupakan Retribusi atas jasa kegiatan tertentu oleh Pemerintah Daerah dalam rangka perizinan kepada orang pribadi atau badan yang dimaksud untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, pengguna sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.

 

Pengertian Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Recommended For You

About the Author: Lentera Bisnis

Wiraswata bebas yang nggak mau terikat ikut berbagi informasi pengetahuan bisnis berdasarkan pengalaman dan dari sumber terpercaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *