Pengaruh Perubahan Kurs Valuta Asing dalam Laporan Keuangan

Hampir sebagian besar perusahaan-perusahaan besar baik nasional maupun asing di Indonesia melakukan transaksi penjualan maupun pembeliannya menggunakan mata uang selain rupiah. Demikian juga penerimaan dari aktivitas operasi suatu perusahaan dalam mata uang selain rupiah. Dengan kata lain mata uang yang ada di perusahaan didominasi mata uang selain rupiah. Secara akuntansi, hal ini diatur melalui Pedoman Standar Akuntansi Keuangan (PSAK). Dengan berlakunya PSAK, maka perusahaan-perusahaan harus melakukan review dan menentukan kembali mata uang sebenarnya yang berlaku bagi perusahaan atau dalam terminologi PSAK apa sebenarnya “mata uang fungsional” yang berlaku dan disajikan dalam laporan keuangannya.

Konsep Mata Uang Fungsional

Mata uang fungsional merupakan mata uang pada lingkungan ekonomi utama di mana entitas beroperasi. Mata uang fungsional mencerminkan transaksi, kejadian dan kondisi yang mendasari yang relevan sehingga apabila telah ditentukan maka mata uang fungsional ini tidak berubah kecuali ada perubahan pada transaksi, kejadian dan kondisi yang mendasari tersebut.

Suatu entitas mempertimbangkan mata uang fungsionalnya karena ditentukan oleh beberapa hal.

  • Pertama, mata uang yang paling mempengaruhi harga jual barang dan jasa.
  • Kedua, mata uang dari negara yang kekuatan persaingan dan peraturannya sebagian besar menentukan harga jual barang dan jasa entitas.
  • Ketiga, mata uang yang paling mempengaruhi biaya tenaga kerja, bahan baku, dan biaya lain dari pengadaan barang atau jasa.
  • Keempat, mata uang yang mana dana dari aktivitas pendanaan dihasilkan (antara lain penerbitan instrumen utang dan instrumen ekuitas).
  • Kelima, mata uang yang mana penerimaan dari aktivitas operasi pada umumnya ditahan.

Jika indikator tersebut bercampur dan mata uang fungsional tidak jelas, maka manajemen menggunakan pertimbangannya untuk menentukan mata uang fungsional yang paling tepat menggambarkan pengaruh ekonomi dari transaksi, kejadian, dan kondisi yang mendasari.

Sedangkan Kurs Valuta Asing (KVA) adalah nilai tukar antara dua mata uang yang berbeda. Kurs ini menunjukkan berapa banyak unit mata uang satu dapat ditukarkan dengan unit mata uang lainnya. KVA seringkali berfluktuasi secara terus-menerus karena dipengaruhi oleh berbagai faktor ekonomi, politik, dan sosial di negara-negara yang terlibat. Perubahan dalam KVA dapat memiliki dampak besar pada perdagangan internasional, investasi, dan ekonomi suatu negara. KVA biasanya diukur dalam bentuk pasangan mata uang, seperti EUR/USD (Euro/US Dollar) atau USD/JPY (US Dollar/Japanese Yen).

Dampak terhadap Perusahaan dan Anak Perusahaan

Penentuan mata uang fungsional dilakukan dan ditetapkan pada level entitas. Hal ini berarti bahwa antara perusahaan induk dengan anak-anak perusahaan dapat menggunakan mata uang fungsional yang berbeda sesuai dengan lingkungan ekonomi di mana masing-masing entitas beroperasi.

Perubahan mata uang fungsional tersebut akan berdampak luas karena akan berimplikasi pada kebutuhan untuk melakukan perubahan di dalam kesisteman (termasuk data cleansing) yang digunakan untuk pelaporan keuangan saat ini, aspek perpajakan serta perubahan di dalam pengukuran performansi manajemen serta aspek penganggaran yang selama ini diukur dalam mata uang rupiah.

Ketentuan terkait penyajian Laporan Keuangan berdasarkan Pedoman Standar Akuntansi Keuangan (PSAK), bisa dilihat berdasarkan UU tentang Perseroan Terbatas, ketentuan BAPEPAM, dan Perpajakan atas laporan keuangan.

Ketentuan tentang Perseroan Terbatas yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, turut mengatur bagaimana suatu perseroan menyampaikan laporan tahunannnya. Lebih lanjut Undang-Undang Perseroan telah mengharuskan agar laporan keuangan disusun berdasarkan standar akuntansi keuangan (ref. Pasal 66 ayat 3). Dengan demikian maka, suatu perusahaan wajib mengikuti standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia dalam hal ini Pedoman Standar Akuntansi Keuangan (PSAK).

Sementara itu Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM-LK) telah menerbitkan peraturan yang menyelaraskan kewajiban suatu perusahaan dalam menyampaikan laporan keuangan berdasarkan pedoman standar akuntansi keuangan sehubungan dengan adanya program konvergensi International Financial Reporting Standards (IFRS), khususnya bagi perusahaan emiten dan perusahaan publik yang tercatat di bursa Indonesia.

Secara tegas, Peraturan Menteri Keuangan telah menetapkan laporan keuangan merupakan laporan keuangan lengkap yang terdiri dari laporan posisi keuangan (neraca), laporan laba rugi komprehensif, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, laporan posisi keuangan pada awal periode komparatif serta catatan atas laporan keuangan.

Terkait ketentuan perpajakan telah dijelaskan secara khusus laporan keuangan dengan menggunakan istilah pembukuan, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 angka 29 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, laporan laba rugi untuk periode tahun pajak tersebut

Selanjutnya di dalam pasal 28 ayat 4 telah dibatasi bahwa pembukuan harus diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf latin angka arab, satuan mata uang rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diijinkan oleh Menteri Keuangan.

Terkait peraturan perpajakan tersebut, saat ini masih terdapat kendala bagi beberapa entitas karena Peraturan Menteri Keuangan No. 196/PMK.07/2007 tanggal 26 Desember 2007 yang digunakan sebagai landasan bagi pelaporan keuangan dengan menggunakan mata uang selain Rupiah hingga saat ini belum dicabut atau diubah. Peraturan Menteri Keuangan tersebut telah membatasi beberapa Wajib Pajak yang dapat menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan satuan mata uang selain rupiah serta kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan.

Dari pembahasan ini, penentuan mata uang fungsional dalam kegiatan operasional dan bisnis suatu perusahaan sangat dipengaruhi oleh dominasi mata uang yang digunakan baik dalam transaksi penjualan, pembelian maupun penerimaannya. Penyajian mata uang fungsional yang tepat dalam laporan keuangan akan menghasilkan laporan keuangan yang andal sehingga dapat mencerminkan kondisi dan kinerja suatu perusahaan yang sebenarnya.

Ancaman Resesi di Depan Mata? Tetap Tenang, Inilah 7 Strategi Bisnis Menghadapi Resesi Ekonomi

Meskipun sampai dengan saat ini terdapat benturan dengan ketentuan perpajakan yang telah membatasi wajib pajak tertentu saja yang dapat menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan satuan mata uang selain rupiah, namun tidak menutup kemungkinan hal ini dapat diusulkan kepada pihak otorisasi perpajakan ataupun Kementerian Keuangan untuk melakukan pembaruan atas peraturan yang telah ada dan menyesuaikan dengan perkembangan kebijakan akuntansi di Indonesia yang sudah konvergen dengan IFRS, sebagaimana juga diatur dalam Undang Undang Perseroan dan Ketentuan BAPEPAM-LK.

 

Pengaruh Perubahan Kurs Valuta Asing dalam Laporan Keuangan – Lentera Bisnis

Recommended For You

About the Author: Lentera Bisnis

Wiraswata bebas yang nggak mau terikat ikut berbagi informasi pengetahuan bisnis berdasarkan pengalaman dan dari sumber terpercaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *