Kemandirian suatu bangsa sangat ditentukan oleh kemandirian dari industrinya. Karena yang akan bersaing head to head adalah produknya. Oleh karena itu, BUMN (Badan Usaha Milik Negara) harus menjadi soko guru dari ekonomi nasional agar bisa menjadi suatu pendukung kegiatan ekonomi.
Bagaimana pun juga, kemandirian suatu bangsa yang ditunjang kemandirian industri-industri dapat menghasilkan suatu produk yang berdaya saing di pasar global. Dengan adanya produk yang berdaya saing di pasar global, akan mendatangkan devisa bagi negara yaitu melalui ekspor, dan Indonesia tidak akan menjadi pasar bagi industri negara lain.
Untuk itu perlu perjuangan bagaimana kemandirian dari industri nasional itu bisa terwujud. Industri BUMN inilah diharapkan sebagai penggerak disamping dari usaha kecil dan menengah yang sudah jalan.
BUMN betul-betul dapat berdaya saing dan bisa memberi inspirasi didalam mendukung industri-industri yang belum ada atau menghasilkan produk-produk yang belum ada di Indonesia.
BUMN penggerak UKM
BUMN harus menjadi bapak angkat dari industri-industri kecil dan UKM yang ada, agar bisa meningkatkan partisipasi masyarakat desa dalam mengembangkan perekonomian di pedesaan.
Sementara itu, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) seperti yang disebutkan dalam UUD 1945 pasal 33 bahwa koperasi adalah soko guru dari perekonomian Indonesia. Oleh karena itu, koperasi harus ditingkatkan.
Bagaimana meningkatkan peran koperasi agar menjadi suatu ekonomi penggerak untuk rakyat?
Dibutuhkan suatu perundang-undangan yang jelas, khususnya untuk peningkatan koperasi, di samping yang utama juga yaitu bagaimana koperasi mendapatkan sumber pendanaan.
Untuk meningkatkan peran koperasi tersebut, setidaknya ada suatu Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Dimana LKM tersebut akan dimiliki oleh koperasi dan oleh Badan Usaha Milik Desa (Bangdes) dan berada di Kabupaten dan Kota bukan di pusat.
Hal itu dimaksudkan untuk mengoptimalkan sisi dari lembaga keuangan sampai tingkat pedesaan. Artinya LKM itu untuk membantu Koperasi dan Bangdes.
Sehingga nantinya peningkatan dari usaha-usaha masyarakat yang ada di desa tersebut akan sangat-sangat optimal dan tidak perlu urbanisasi ke kota dan dapat menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sedangkan untuk BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) yang merupakan Lembaga Pemerintah Non Departemen Indonesia yang bertugas untuk merumuskan kebijakan pemerintah di bidang penanaman modal, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, memang memerlukan investor asing.
Namun, investor asing itu hanya sebagai pelengkap daripada investor dalam negeri. Jangan sampai mereka menjadi mine, dimana akhirnya mereka akan menguasai dari stakeholder ataupun aset-aset kita semua.
Setidaknya perindustrian nasional itu harus berdaya saing dengan industri-industri, minimal di Asia. Jadi perdagangan Indonesia harus betul-betul bisa menjual produk-produk nasional di pasar global, bukan sebaliknya Indonesia menjadi pasar bagi industri-industri asing.
BUMN Sebagai Soko Guru Ekonomi Nasional